POLA ASUH ORANG TUA MENIKAH DI USIA DINI DI DESA SUAKDANA KABUPATEN LOMBOK UTARA
POLA ASUH ORANG TUA MENIKAH DI USIA DINI DI DESA SUAKDANA KABUPATEN LOMBOK UTARA
Kata Kunci:
Kata Kunci: Pola Asuh Orang tua, Tipe Pola Asuh, Dampak Status Sosial dan Ekonomi, menikah usia diniAbstrak
POLA ASUH ORANG TUA MENIKAH DI USIA DINI DI DESA SUKADANA KABUPATEN LOMBOK UTARA
Niatul Wardani1, Taufiq Ramdani2, Latifa Dinar Rahmani Hakim3
Prodi Sosiologi, Universitas Mataram
[email protected]
ABSTRAK
Penelitian yang berjudul Pola Asuh Orang tua Menikah Usia Dini di Dusun Lendang Gagak, Kabupaten Lombok Utara ini bertujuan untuk mengetahui pola pengasuhan anak yang melakukan pernikahan usia dini dan dampak status sosial ekonomi terhadap orang tua. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian kualitatif dengan desain studi kasus dan teknik pengumpulan data yang digunakan yakni wawancara, observasi dan dokumentasi. Uji keabsahan data untuk aspek kredibilitas dalam penelitian ini adalah triangulasi yaitu, triangulasi sumber, triangulasi teknik dan triangulasi teori. Teori yang digunakan untuk membantu menganalisis kasus dalam penelitian ini adalah teori tindakan sosial Max Weber. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pola pengasuhan yang diterapkan di Dusun Lendang Gagak Kabupaten Lombok Utara terdapat tiga pola pengasuhan diantaranya yaitu pola pengasuhan yang bersifat demokratis, permisif dan otoriter. Akan tetapi masyarakat di Dusun Lendang Gagak lebih menerapkan pola asuh yang bersifat demokratis yang dimana pola pengasuhan demokratis ini melibatkan anak dalam mengambil keputusan dan mampu merubah pola pikir anak menjadi lebih berani untuk mengambil langkah dalam hidupnya dan percaya diri. Dampak status sosial ekonomi terhadap pola asuh orang tua jarang memberikan pola asuh terhadap anaknya dia lebih memilih untuk bekerja dan menitipkan anak di keluarganya.
Kata Kunci: Pola Asuh Orang tua, Tipe Pola Asuh, Dampak Status Sosial dan Ekonomi, menikah usia dini
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Niatul Wardani Wardani, Taufiq Ramdani, Latifa Dinar Rahmani Hakim
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.