Peran Orang Tua Dalam Mengembangkan Religiusitas Anak

Studi Kasus di Masyarakat Pesisir Dusun Labuhan Kuris, Kecamatan Lape

Authors

  • Gladis Dwi Juandti Prodi Sosiologi Universitas Mataram
  • Lalu Wiresapta Karyadi Prodi Sosiologi Universitas Mataram
  • Farida Hilmi Prodi Sosiologi Universitas Mataram

Keywords:

Orang tua, religiusitas, anak, masyarakat pesisir

Abstract

Perkembangan teknologi yang semakin merajalela sekarang ini dapat memberikan pengaruh yang besar kepada masyarakat, tak terkecuali masyarakat pesisir. Seperti kenakalan anak yang marak terjadi di lingkungan masyarakat. Hal tersebut disebabkan karena kurangnya perhatian dari orang tua sehingga religiusitas yang dimiliki anak masih kurang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran orang tua dalam mengembangkan religiusitas anak, dan untuk mengetahui religiusitas yang dimiliki anak. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Teknik pengambilan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teori yang digunakan untuk menganalisis masalah dalam penelitian ini adalah teori tindakan sosial Max Weber dan teori interaksionisme simbolik Herbert Mead. Dengan demikian hasil penelitian ini ialah bahwa dalam mengembangkan religiusitas anak, orang tua berperan sebagai pendidik, fasilitator, motivator, dan komunikator. Dalam menjalankan peran tersebut, tindakan yang paling dominan dilakukan orang tua di Dusun Labuhan Kuris yakni perannya sebagai motivator. Hal ini terlihat banyak orang tua yang hanya memberikan teori atau memberikan nasehat kepada anak dalam mengembangkan religiusitas anak. Dalam upaya mengembangkan religiusitas anak, orang tua menggunakan beberapa simbol dalam berinteraksi dengan anak. Seperti suara atau vokal, gerakan fisik, dan ekspresi tubuh. Sedangkan religiusitas anak di Dusun Labuhan Kuris dapat dilihat dari sisi hablum minallah, hablum minannas, dan hablum minal alam. Anak-anak di Dusun Labuhan Kuris tidak melakukan ibadah wajib dengan rutin, hal ini terlihat dengan ketidakhadiran anak-anak di masjid untuk shalat berjamaah terutama untuk anak-anak yang berusia 14 tahun ke atas. Anak-anak hanya melakukan shalat ketika mereka mengaji, dan saat di rumah mereka tidak melakukan hal tersebut.

Downloads

Published

2023-12-31