Implementasi PERDES Penyelenggaraan Perlindungan Anak (Studi Pekerja Anak Di Desa Borok Toyang, Kecamatan Sakra Barat, Kabupaten Lombok Timur)
Kata Kunci:
Implementasi, PERDES, Perlindungan Anak, Pekerja AnakAbstrak
Penelitian ini membahas implementasi PERDES Penyelenggaraan Perlindungan Anak, upaya, hambatan dan faktor penyebab masih ada pekerja anak di desa Borok Toyang, Kecamatan Sakra Barat, Kabupaten Lombok Timur. Sehingga penelitian dapat dijadikan bahan evaluasi untuk keberlanjutan program penanggulangan pekerja anak bagi stakeolder terkait. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan fenomenologis untuk memahami makna implementasi kebijakan dan interaksi pelaku dalam penyelenggaraan perlindungan anak, serta pemikiran Antony Giddens tentang teori strukturasi sebagai pisau analisis yang mengkaji dualitas (timbal balik) antara pelaku dan struktur (rules dan resource) dalam menyelenggarakan perlindungan anak. Hasil penelitian menunjukan bahwa implementasi PERDES penyelenggaraan Perlindungan Anak telah dilaksanakan dengan baik berupa melarang anak bekerja diluar batas kemampuannya, anak diperbolekan bekerja dalam kondisi tertentu dan telah dilakukan pendataan pekerja anak. Berbagai upaya yang dilakukan untuk menanggulangi pekerja anak yaitu, sosialisasi, kegiatan belajar dan bermain anak melalui PKM, alokasi dana desa untuk kegiatan anak, mediasi dengan orang tua, sanksi untuk masyarakat, dan program penanggulangan pekerja anak bersama LSM dan pemerintah. Hambatan yang ditemui dalam implementasi PERDES penyelenggaraan perlindungan anak yaitu, kurangnya sosialisasi terhadap masyarakat, keadaan ekonomi masyarakat yang membuat anak tetap bekerja, peran pemerintah desa dan tokoh masyarakat yang belum maksimal dalam mensosialisasikan PERDES terkait pekerja anak, dan kurangnya penegakan hukum terkait dengan sanksi (teguran dan pelaporan). Adapun faktor penyebab masih ada pekerja anak di desa Borok Toyang yaitu faktor ekonomi dan faktor kemauan sendiri.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Putri Satialhikmah, Syarifuddin, & Nila Kusuma
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.