Implementasi Awiq-Awiq Merarik Kodeq Di Desa Bengkel Kecamatan Labuapi Kabupaten Lombok Barat
Kata Kunci:
Perkawinan Usia Anak, Awiq-awiq, ImplementasiAbstrak
Perkawinan usia anak merupakan sutu fenomena yang harus diatasi. Pemerintah telah membuat berbagai peraturan dalam mencegah perkawinan usia anak akan tetapi masih banyak terjadi perkawinan usia anak, yang memiliki dampak negatif bagi anak tersebut serta pembangunan bangsa. Masih tingginya kasus perkawinan usia anak membuat pemerintah NTB mengeluarkan surat edaran terkait dengan pencegahan perkawinan anak, berhubung dengan di keluarkanya surat edaran tersebut pihak SANTAI bersama dengan pemerintah desa dan para tokoh di Desa Bengkel membuat awiq-awiq merarik kodeq untuk mencegah perkawinan usia anak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi awiq-awiq merarik kodeq. Metode penelitian yang digunakan adalah dengan pendekatan kualitatif fenomenologi. Sumber utama dalam penelitian ini adalah individu yang mengtahui tentang awiq-awiq merarik kodeq. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah tringulasi. Teknik analisis data yang digunakan adalah reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menujukan bahwa implemtasi awiq-awiq merarik kodeq sudah dilaksankan melalui sosialisasi, pembelasan atau pemisahan bagi anak yang akan melakukan perkawinan anak, adanya tempat rehabilitasi sementara bagi para anak yang berhasil di belas dan kegiatan yang dapat menyibukan para anak muda agar tidak memikirkan perkawinan anak. Berbagai cara yang dilakukan tersebut tentunya di dukung oleh semua pihak yang menanggulangi perkawinan usia anak. Serta setelah adanya awiq-awiq merarik kodeq angka perkawinan usia anak semakin menurun yang di dukung oleh hasil wawancara kepada informan serta data dari kantor PPKB Kecamatan Labuapi.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Rada Destiaji, Syarifuddin, & Nila Kusuma
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.