PENAWARAN UMUM BAGI PERUSAHAAN DENGAN ASET SKALA KECIL DAN MENENGAH DI INDONESIA

Penulis

  • Eduardus Bayo Sili Fakultas Hukum Univeritas Mataram
  • Hirsanuddin Hirsanuddin Fakultas Hukum Univeritas Mataram
  • Kurniawan Kurniawan Fakultas Hukum Univeritas Mataram

Kata Kunci:

Emiten, Kecil, Menengah, Penawaran Umum

Abstrak

Penelitian ini mengangkat dua permasalahan: (1) Bagaimana Pengaturan Penawaran Umum Emiten Aset Skala Kecil dan Menengah; dan (2) Apa Manfaat dan Akibat Hukum Penawaran Umum Emiten Aset Skala Kecil dan Menengah. Tujuan penelitian: mengkaji norma penawaran umum, manfaat dan akibat hukum bagi emiten skala kecil dan menengah dalam rangka penawaran umum di pasar modal. Metode penelitian: bersifat normatif-empiris. Hasil penelitian menunjukkan; pertama Pengaturan penawaran umum perusahaan kecil dan menengah telah terjadi perubahan yang signifikan, adanya penyederhanaan dokumen pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum oleh emiten skala kecil atau emiten skala menengah: (1) adanya penggunaan standar akuntansi keuangan yang berbeda pada emiten skala kecil, dimana untuk emiten skala kecil dapat menggunakan standar akuntansi keuangan untuk entitas tanpa akuntabilitas publik; (2) mempersingkat periode kewajiban audit atas laporan keuangan dalam rangka penawaran umum, dimana untuk emiten skala kecil laporan keuangan yang diaudit wajib 1 (satu) tahun atau sejak berdirinya jika kurang dari satu tahun sedangkan untuk emiten skala menengah wajib dua tahun atau sejak berdirinya jika kurang dari dua tahun; (3) menghapus kewajiban penggunaan comfort letter dan surat pernyataan manajemen dalam bidang akuntansi sebagai dokumen pernyataan pendaftaran. Kedua, manfaat: (1) mendapatkan akses pendanaan di pasar saham, (2) adanya tambahan kepercayaan untuk akses pinjaman, (3) menumbuhkan profesionalisme, (4) meningkatkan image perusahaan, (5) likuiditas dan kemungkinan divestasi bagi pemegang saham pendiri yang menguntungkan (6) menumbuhkan loyalitas karyawan perusahaan (7) peningkatan nilai perusahaan (company value) (8) kemampuan untuk mempertahankan kelangsungan hidup perusahaan. Akibat hukumnya: (1) berbagi kepemilikan; (2) tanggung jawab sebagai perusahaan publik.

Diterbitkan

2024-03-30

Terbitan

Bagian

##section.default.title##