PENGUATAN LITERASI DAN PENDAMPINGAN PEDAFTARAN MEREK DAGANG BAGI PELAKU UMKM DI KURIPAN LOMBOK BARAT
Keywords:
UMKM, Merek, HAKIAbstract
Penyuluhan hukum ini bertujuan untuk memberikan edukasi dan penguatan literasi hukum mengenai bagaimana masyarakat sebagai pelaku UMKM mendaftarkan mereknya kepada Dirjen HKI Kementerian Hukum dan HAM sebagai personal branding dari produk barang dan/atau jasa dari pelaku UMKM di Desa Kuripan, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Lombok Barat. Metode penyuluhan dilakukan berdasarkan metode ceramah dan diskusi, dimana tim memaparkan materi penyuluhan dan menjawab berbagai problem masyarakat. Berdasarkan hasil penelitian, bahwa di Desa Kuripan memiliki puluhan UMKM namun belum terdata satu data pada Pemerintahan Desa, namun berbagai jenis UMKM mendapatkan berbagai penguatan dari pemerintah desa tentang penguatan produksi dan kemasan barang yang akan diperjual belikan, ada beberapa merek dagang yang memang sudah dipersiapkan untuk bisa mendaftarkan mereknya namun tidak sedikit juga yang masih terkendala pengetahuan dan procedural serta pembiayaan pendaftaran merek itu sendiri. Namun melalui penyuluhan penguatan literasi tersebut, penyuluh melakukan fasilitasi dan advokasi agar beberapa pedagang yang siap dengan mereknya mendaftarkan secara gratis pada berbagai program yang disediakan oleh Kementerian Hukum dan HAM NTB