OPTIMALISASI ZERO WASTE : STRATEGI PEMANFAATAN DAN PENGOLAHAN SAMPAH YANG BERKELANJUTAN DI DESA JANGO KECAMATAN JANAPRIA, KABUPATEN LOMBOK TENGAH
Kata Kunci:
Zero Waste, sampah pengolahanAbstrak
Sampah adalah sisa buangan dari suatu produk atau barang yang sudah tidak digunakan lagi, tetapi masih dapat di daur ulang menjadi barang yang bernilai. Berdasarkan asal atau sumbernya, sampah padat dapat digolongkan menjadi 2 (dua) yaitu sampah organik dan sampah anorganik. Sampah organik adalah sampah yang dihasilkan dari bahan-bahan hayati yang dapat didegradasi oleh mikroba atau bersifat biodegradable. Sampah ini dengan mudah dapat diuraikan melalui proses alami Sampah rumah tangga. sebagian besar merupakan bahan organik. Termasuk sampah organik misalnya sampah dari dapur, sisa-sisa makanan, pembungkus (selain kertas, karet dan plastik), tepung, sayuran, kulit buah, daun dan ranting. Selain itu, pasar tradisional juga banyak menyumbangkan sampah organik seperti sampah sayuran, buah-buahan dan lainlain. Sampah non non-organik atau anorganik adalah sampah yang dihasilkan dari bahanbahan non hayati, baik berupa produk sintetik maupun hasil proses teknologi pengolahan bahan tambang. Sampah anorganik dibedakan menjadi sampah logam dan produk-produk olahannya, sampah plastik, sampah kertas, sampah kaca dan keramik, sampah detergen. Sebagian besar anorganik tidak dapat diurai oleh alam/mikroorganisme secara keseluruhan (unbiodegradable). Sementara, sebagian lainnya hanya dapat diuraikan dalam waktu yang lama. Sampah jenis ini pada tingkat rumah tangga misalnya botol plastik, botol gelas, tas plastik, dan kaleng. Hal ini berdampak negatif, dimana sampah-sampah padat yang bertumpuk banyak tidak dapat teruraikan dalam waktu yang lama akan mencemarkan tanah. Yang dikategorikan sampah disini adalah bahan yang tidak dipakai lagi (refuse) karena telah diambil bagian-bagian utamanya dengan pengolahan menjadi bagian yang tidak disukai dan secara ekonomi tidak ada harganya. Dampak sampah terhadap manusia dan lingkungan yaitu penurunan kualitas kesehatan, penurunan kualitas lingkungan, dan berdampak terhadap keadaan sosial eknomi masyarakat.
Oleh karena itu, pemerintah sudah membuat peraturan yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik menyebutkan tentang Tempat Pengolahan Sampah dengan Prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle) yang selanjutnya disingkat TPS 3R adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang dan pendauran ulang skala kawasan. Pengelolaan sampah 3R secara umum adalah upaya pengurangan pembuangan sampah, melalui program menggunakan kembali (Reuse), mengurangi (Reduce), dan mendaur ulang (Recycle). Reuse (menggunakan kembali) yaitu penggunaan kembali sampah secara langsung,baik untuk fungsi yang sama maupun fungsi lain. Reduce (mengurangi) yaitu mengurangi segala sesuatu yang menyebabkan timbulnya sampah. Recycle (mendaur ulang) yaitu memanfaatkan kembali sampah setelah mengalami proses pengolahan.
Salah satu cara mencegah adanya sampah yaitu dengan Zero Waste. Zero Waste merupakan sebuah pendekatan filosofis yang mendorong perubahan paradigma penggunaan dan pengelolaan material sumber daya alam secara lebih efisien sehingga semua barang atau produk dapat digunakan kembali atau dapat terurai kembali di alam. Konsep Zero Waste (Nol Sampah) artinya memperlakukan sampah kedalam kondisi nol atau tak bersisa. Dengan penerapan konsep Zero Waste (Nol Sampah), maka lingkungan akan benar-benar terhindar dari penumpukkan sampah baik sampah organik maupun sampah anorganik.