PERNIKAHAN DI BAWAH UMUR : SOSIALISASI PENCEGAHAN PERNIKAHAN DI BAWAH UMUR UNTUH MENCEGAH TERJADINYA STUNTING DI DESA MELARSARI, KECAMATAN GUNUNGSARI, KABUPATEN LOMBOK BARAT
Kata Kunci:
Pernikahan Di Bawah UmurAbstrak
Praktik pernikahan dini atau “pernikahan di bawah umur” bukan suatu hal yang baru di Indonesia. Pernikahan di bawah umur tidak hanya terjadi di kota besar tapi banyak terjadi di pedesaan, khususnya di Desa M e k a r s a r i . Penyebabnya bermacam-macam karena masalah ekonomi, kurangnya pendidikan, pemahaman budaya dan nilai-nilai agama tertentu dan yang paling umum adalah hamil sebelum waktunya (menikah karena kecelakaan) dan alasan lainnya. Biasanya pernikahan di bawah umur tidak banyak memberikan kebahagian keluarga dan rumah tangga, sehingga banyak dari perkawinan di bawah umur yang berujung pada perceraian dan dampak lainnya seperti halnya stunting atau kekurangan gizi bagi anak. Hasil penelitian ini bertujuan agar di Desa Mekarsari untuk pernikahan di bawah umur tidak terjadi dan mencegah apabila terjadi prnikahan di bawah umur tidak mengakibatkan anak mereka terkena stunting.