UPAYA PROMOTIF PENINGKATAN PENGETAHUAN TERKAIT PERKAWINAN USIA ANAK PADA SISWA MTS TARBIYATUL MUSLIMIN
Keywords:
Perkawinan usia anak, Kelas edukasi, PencegahanAbstract
Perkawinan usia anak merujuk pada perkawinan antara perempuan dan laki-laki dengan usia kurang dari 18 tahun. Perkawinan usia anak memiliki dampak negatif baik dari segi Pendidikan, Kesehatan dll. Dalam upaya mencegah pernikahan usia anak, diadakan kelas edukasi yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan terkait perkawinan usia anak. Sasaran dari kegiatan ini adalah siswa dan siswi kelas 7 dan 8 Mts Tarbiyatul Muslimin, Desa Paok Motong. Metode yang digunakan dalam kegiatan ini adalah kelas edukasi dengan Teknik pengumpulan data berupa observasi dan pre-test yang bertujuan untuk mengukur pengetahuan siswa/i terkait perkawinan usia anak. Analisis data dilakukan dengan melihat hasil pre-test dan post-test untuk mengetahui adanya perubahan pemahaman terkait bahaya perkawinan usia anak. Hal tersebut bertujuan untuk menggambarkan dan mengevaluasi program proyek pada masyarakat yang dilakukan di MTs Tarbiyatul Muslimin, dengan fokus pada peningkatan pengetahuan siswa mengenai perkawinan usia anak. Metode pelaksanaan program melibatkan pelatihan yang dirancang untuk memberikan wawasan mendalam kepada siswa mengenai konsekuensi dan dampak perkawinan usia anak dalam konteks sosial dan kesehatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa program ini berhasil meningkatkan pengetahuan siswa tentang masalah perkawinan usia anak. Selain itu, siswa lebih memahami pentingnya hak-hak anak dan peran mereka dalam mencegah perkawinan usia dini. Respons positif dari siswa dan partisipasi aktif mereka dalam kegiatan program menunjukkan efektivitas pendekatan ini dalam mencapai tujuan promosi pengetahuan tentang perkawinan usia anak. Pokok Penelitian ini menekankan pentingnya pendekatan edukatif dalam mengatasi isu perkawinan usia anak dan membangun kesadaran masyarakat terhadap masalah ini. Hasilnya dapat digunakan sebagai referensi bagi lembaga pendidikan dan masyarakat dalam upaya melawan perkawinan usia anak yang merugikan.