PEMBERDAYAAN MASYARAKAT TENTANG PERKAWINAN USIA ANAK DI DESA PAOKMOTONG SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN STUNTING DAN KDRT
Keywords:
KDRT, Pemberdayaan Masyarakat, Perkawinan Usia Anak, StuntingAbstract
Perkawinan usia anak merupakan bentuk kekerasan terhadap anak sesuai yang tercantum dalam konvensi hak anak. Kasus perkawinan usia anak merupakan tindakan yang dapat berdampak terhadap terpenuhinya hak-hak dasar anak. Secara psikologi, perkawinan usia anak dapat menyebabkan trauma karena kemampuan anak dalam berpikir belum matang sehingga dapat berdampak terhadap peningkatan KDRT. Selain itu, peningkatan angka stunting merupakan salah satu dampak yang disebabkan oleh perkawinan usia anak. Kasus perkawinan usia anak seringkali ditemukan di daerah pedesaan. Desa Paokmotong merupakan salah satu daerah dengan angka perkawinan usia anak yang tinggi. Faktor-faktor yang memungkinkan terjadinya perkawinan usia anak diantaranya adalah pendidikan, lingkungan, ekonomi, sosial dan budaya. Tulisan ini akan memuat hasil dari kegiatan talkshow sebagai bentuk pemberdayaan terhadap masyarakat dalam melihat perkawinan usia anak sebagai upaya pencegahan stunting dan KDRT. Kegiatan ini akan melibatkan pemerintah dan LSM dengan menyasar berbagai kelompok masyarakat di desa Paokmotong. Indikator keberhasilan kegiatan akan ditentukan melalui kuesioner yang akan diberikan bagi peserta talkshow. Tulisan ini akan menggunakan pendekatan kualitatif yang terdiri dari wawancara transkrip, catatan kegiatan, dokumentasi, observasi, dan studi pustaka. Kata Kunci: KDRT, Pemberdayaan Masyarakat, Perkawinan Usia Anak, Stunting