KONFLIK LAHAN WISATA DI DAERAH PERBATASAN KABUPATEN LOMBOK TENGAH DAN KABUPATEN LOMBOK BARAT
Kasus Lahan Mendak Desa Montong Ajan Kabupaten Lombok Tengah
Keywords:
Wisata, Perbatasan, KonflikAbstract
Pembangunan pariwisata daerah merupakan bagian integral dari pembangunan nasional dalam rangka mencapai masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera. Pembangunan pariwisata juga menyebabkan terjadinya ekspansi lahan untuk pengembangan investasi besar-besran di sektor pariwisata di Pulau Lombok. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui fakto-faktor yang melatarbelakangi konflik lahan wisata di wilayah perbatasan Kabupaten Lombok Tengah dan Kabupaten Lombok Barat, mengetahui usaha penyelesaian konflik, dan mengetahui dampak konflik. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Teknik penentuan informan menggunakan purposive sampling. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi dan dokumentasi. Sedangkan dalam analisis data peneliti menggunakan teknik analisis data dari Miles dan Huberman. Teori yang digunakan adalah teori konflik Ralf Dahrendorf dan teori konflik Lewis Coser. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa konflik lahan wisata di daerah perbatasan Kabupaten Lombok Tengah dan Kabupaten Lombok Barat, terjadi sejak tahun 1992. Faktor penyebab konflik; a). Pembangunan Pariwisata b). SK Kemendagri No. 93 Tahun 2017. c). Status dan Kepemilikan d). Perbedaan tujuan dan kepentingan. Upaya penyelesaian yang dilakukan melalui mediasi oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, tetapi belum ada kesepakatan. Saat ini pihak Lombok Tengah sedang mengajukan gugatan ke MA. Konflik ini telah menyebabkan dampak bagi masyarakat baik dampak negetif maupun positif. Dampak negatif yakni, a). Dari segi sosial. Adanya gangguan hubungan antar daerah yang ada di perbatasan, dan status masyarakat Nambung terganggu b). Dari segi ekonomi, berkurangnya peluang kerja masyarakat Montong Ajan dan PADes yang masuk. c). Dari segi politik. Kepercayaan masyarakat menjadi berkurang, kemudian berkurangnya batas wilayah Kabupaten Lombok Tengah, dan konflik akan berdampak pada kepastian hukum. Dampak positif dari konflik ini yakni, a). bertambahnya solidaritas. b). membuat semua pihak menyadari adanya masalah. c). batas-batas wilayah menjadi jelas.