PENYULUHAN HUKUM TENTANG TANGGUNGJAWAB HUKUM TERHADAP MASYARAKAT YANG BERPOTENSI TERDAMPAK KERUGIAN AKIBAT AKTIVITAS BISNIS PELAKU USAHA DI KECAMATAN GUNUNG SARI

Authors

  • Khairus Febryan Fitrahady Program Studi S1 Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • Ahmad Zuhairi Program Studi S1 Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • Ari Rahmad Hakim Budiawan Firdaus Program Studi S1 Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • Yudhi Setiawan Program Studi S1 Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Mataram

Keywords:

Pelaku Usaha, Tanggungjawab, Aktivitas Bisnis

Abstract

Penyuluhan hukum ini bertujuan untuk memberikan edukasi dan penguatan literasi hukum mengenai tanggungjawab hukum oleh pelaku usaha kepada masyarakat jika aktivitas bisnis berdampak pada kegiatan masrayakat dengan sasaran masyarakat di Desa Midang, Kecamatan Gunung Sari, dimana secara topografi, wilayah Desa yang strategis dan berbatasan langsung dengan Pusat Kota Mataram dan menjadi jalur penghubung antara Kota Mataram dengan Kabupaten Lombok Utara, sehingga Desa Midang menjadi salah satu daerah pusat perdagangan/bisnis di kecamatan. Metode penyuluhan dilakukan berdasarkan metode ceramah dan diskusi, dimana tim memaparkan materi penyuluhan dan menjawab berbagai problem masyarakat. Berdasarkan hasil penelitian, bahwa terdapat beberapa dampak masyarakat atas aktivitas bisnis pelaku usaha seperti pembangunan tower listrik, telephone, maupun pembangunan wilayah perumahan dan pengembangan perumahan yang dianggap tidak melibatkan keikutsertaan masyarakat dalam pengambilan keputusan, karena masyarakat terdampak langsung dari aktivitas pembangunan tersebut. masyarakat tidak memiliki akses informasi mengenai pembatasan pembangunan insfrastruktur penunjang kegiatan bisnis, seperti tanah yang menjadi wilayah perumahan dan mengurangi wilayah sawah produktif, serta kabel listri dari tower yang membentang melewati tanah dan kebun masyarakat, sehingga pada saat memetik buah dari pepohonan yang tinggi masayarakat menjadi kawatir dengan keberadaan kabel tersebut. seyogyanya, pelaku usaha memiliki tanggungjawab sebagaimana diatur dalam Hukum Perdata baik secara moral maupun hukum, jika aktivitas yang dilakukan menimbulkan dampak langsung kepada masyarakat, maka, langkah preventif melalui izin dan pelibatan masyarakat sekitar menjadi penting, agar pembangunan infrastruktur dan pengembangan ekonomi tidak merugikan masyarakat.

Downloads

Published

2023-12-15

How to Cite

Fitrahady, K. F., Zuhairi, A., Firdaus, A. R. H. B., & Setiawan, Y. (2023). PENYULUHAN HUKUM TENTANG TANGGUNGJAWAB HUKUM TERHADAP MASYARAKAT YANG BERPOTENSI TERDAMPAK KERUGIAN AKIBAT AKTIVITAS BISNIS PELAKU USAHA DI KECAMATAN GUNUNG SARI. Prosiding PEPADU, 5(1), 526–535. Retrieved from https://proceeding.unram.ac.id/index.php/pepadu/article/view/743