PENINGKATAN PENGETAHUAN MASYARAKAT UNTUK MENGAKSES BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT TIDAK MAMPU DI DESA SANDIK KECAMATANN BATU LAYAR LOMBOK BARAT
Keywords:
Peningkatan Pengetahuan, Bantuan Hukum, Masyarakat kurang mampu, Desa SandikAbstract
Minimnya pengetahuan masyarakat terhadap adanya aturan ini menjadi permasalahan utama. Bantuan hukum maupun Organisasi Bantuan Hukum masih belum populer di masyarakat. Desa Sandik kecamatan Batu Layar Kabupaten Lombok Barat dipilih untuk pengabdian kali ini, mengingat Desa Sandik letaknya tidak terlalu jauh dari kota, berada di dekat beberapa daerah wisata yakni Senggigi, bukit bengkaung, dan pura batu bolong dengan jumlah penduduk cukup padat dan banyak yang kurang mampu. Sehingga potensial terjadi banyak masalah hukum yang berhak untuk mendapatkan bantuan hukum. Tujuan dari pengabdian ini adalah untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat mengenai bantuan hukum dan cara mengaksses bantuan hukum. Metode yang digunakan adalah sosialisasi yang dilanjutkan dengan memberikan pemahaman kepada masyakat terkait dengan bantuan hukum dan cara mengakses bantuan hukum. Hasil kegiatan pengabdian kepada Masyarakat yang telah dilakukan menunjukan terjadi peningkatan pemahaman dan pengetahuan Masyarakat. Pengukuran ini dilakukan dengan metode pertanyaan langsung secara acak kepada peserta pengabdian. Dari kegiatan tersebut dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan bantuan hukum adalah pelayanan hukum cuma-cuma yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum kepada penerima bantuan hukum. Pemberian bantan hukum kepada orang atau kelompok orang miskin yang menghadapi permasalahan hukum dilakukan oleh lembaga yang telah terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.