PENYULUHAN HUKUM TENTANG PENANGANAN TINDAK PIDANA ASUSILA DI POLRES LOMBOK BARAT
Keywords:
Bhabinkamtibmas, Tindak Pidana Asusila, Kekerasan SeksualAbstract
Penyuluhan hukum ini bertujuan untuk memberikan edukasi dan penguatan kapasitas Bhabinkamtibmas di wilayah hokum Polres Lombok Barat mengenai bagaimana Bhabinkamtibmas harus bersikap dalam penanganan tindak pidana asusila di masyarakat paska diundangkannya Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Metode Penyuluhan dilakukan berdasarkan metode ceramah dan diskusi bedah kasus, dimana tim memaparkan materi penyuluhan dan kemudian melakukan diskusi bedah kasus yang ditemukan atau dialami oleh bhabinkamtibmas di masyarakat. Berdasarkan hasil diskusi pada saat penyuluhan ditemukan berbagai persoalan terkait penanganan tindak pidana asusila yang terjadi di masyarakat salah satu yang mengemuka adalah pemahaman masyarakat yang masih rendah tentang tindak pidana asusila, beberapa tindak pidana yang diatur dalam UU TPKS dianggap hal biasa atau bukan dianggap sebagai sebuah tindak pidana di masyarakat yaitu Tindak Pidana Kekerasan Seksual non fisik seperti cat calling, tindak pidana perkawinan anak, pemaksaan perkawinan dengan mengatasnamakan adat dan pemaksaan perkawinan antara korban dan pelaku perkosaan. Dalam tindak pidana perkawinan anak bhabinkamtibmas seringkali dalam posisi dilematis apakah akan melakukan penegakan hokum denagn memproses pidana pelaku perkawinan anak atau memilih membiarkan perkawinan anak terjadi untuk memilihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Melihat fenomena ini tim penyuluh menyarankan untuk meningkatkan fungsi-fungsi pencegahan dengan melakukan edukasi kepada masyarakat tentang tindak pidana asusila terutama terkait dengan perkawinan anak yang cukup banyak terjadi di Kabupaten Lombok Barat.