KETERWAKILAN PEREMPUAN DALAM KEANGGOTAAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DI DESA MEKAR SARI, KECAMATAN PRAYA BARAT, KABUPATEN LOMBOK TENGAH
Keywords:
Penyuluhan Hukum, Keterwakilan Perempuan, Badan Permusyawaratan Desa, Desa Mekar SariAbstract
Persoalan prioritas saat ini yang terjadi di Desa Mekar Sari, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah sebagai Desa Mitra adalah minimnya keterwakilan perempuan dalam keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) padahal Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah mengamanatkan adanya keterwakilan perempuan dalam keanggotaan BPD. Tujuan dan manfaat kegiatan pengabdian ini adalah untuk melaksanakan Tri Dharma ke-tiga Perguruan Tinggi, yaitu pengabdian pada Masyarakat, disamping menyamakan pemahaman tentang perlunya keterwakilan perempuan dalam keanggotaan BPD di Desa Mekar Sari, Kecamatan Praya Barat. Metode kegiatan yang digunakan sebagai solusi dalam menyikapi persoalan prioritas yang telah dikemukakan di atas adalah dengan memberikan “penyuluhan hukum” tentang keterwakilan perempuan dalam keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Penyuluhan hukum yang dilaksanakan secara komunikatif, interaktif dan partisipatif dengan memaksimalkan peran narasumber dan peserta melalui upaya penyadaran dan edukasi serta pendalaman materi penyuluhan hukum dinilai cukup berhasil merubah pandangan sehingga turut mendukung keterwakilan perempuan dalam keanggotaan BPD sebagai upaya tegaknya demokrasi yang lebih berkualitas dalam pemerintahan desa sehingga tercipta konsistensi antara kebijakan dari aspek normatif sampai implementatif yaitu kaum perempuan memiliki wakil permanen yang representative dalam setiap proses perumusan dan penentuan substansi kebijakan publik dalam keanggotaan BPD yang dilakukan bersama Pemerintah Desa Mekar Sari, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah.