KETERWAKILAN PEREMPUAN DALAM KEANGGOTAAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DI DESA MEKAR SARI, KECAMATAN PRAYA BARAT, KABUPATEN LOMBOK TENGAH

Authors

  • Johannes Johny Koynja Program Studi Ilmu Hukum Universitas Mataram
  • Ashari Ashari Program Studi Ilmu Hukum Universitas Mataram
  • Khairul Umam Program Studi Ilmu Hukum Universitas Mataram
  • Agung Setiawan Program Studi Ilmu Hukum Universitas Mataram
  • Riska Ari Amalia Program Studi Ilmu Hukum Universitas Mataram

Keywords:

Penyuluhan Hukum, Keterwakilan Perempuan, Badan Permusyawaratan Desa, Desa Mekar Sari

Abstract

Persoalan prioritas saat ini yang terjadi di Desa Mekar Sari, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah sebagai Desa Mitra adalah minimnya keterwakilan perempuan dalam keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) padahal Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah mengamanatkan adanya keterwakilan perempuan dalam keanggotaan BPD. Tujuan dan manfaat kegiatan pengabdian ini adalah  untuk melaksanakan Tri Dharma ke-tiga Perguruan Tinggi, yaitu pengabdian pada Masyarakat, disamping menyamakan pemahaman tentang perlunya keterwakilan perempuan dalam keanggotaan BPD di Desa Mekar Sari, Kecamatan Praya Barat. Metode kegiatan yang digunakan sebagai solusi dalam menyikapi persoalan prioritas yang telah dikemukakan di atas adalah dengan memberikan “penyuluhan hukum” tentang keterwakilan perempuan dalam keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Penyuluhan hukum yang dilaksanakan secara komunikatif, interaktif dan partisipatif dengan memaksimalkan peran narasumber dan peserta melalui upaya penyadaran dan edukasi serta pendalaman materi penyuluhan hukum dinilai cukup berhasil merubah pandangan sehingga turut mendukung keterwakilan perempuan dalam keanggotaan BPD sebagai upaya tegaknya demokrasi yang lebih berkualitas dalam pemerintahan desa sehingga tercipta konsistensi antara kebijakan dari aspek normatif sampai implementatif yaitu kaum perempuan memiliki wakil permanen yang representative dalam setiap proses perumusan dan penentuan substansi kebijakan publik dalam keanggotaan BPD yang dilakukan bersama Pemerintah Desa Mekar Sari, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah.

Downloads

Published

2023-12-15

How to Cite

Koynja, J. J., Ashari, A., Umam, K., Setiawan, A., & Amalia, R. A. (2023). KETERWAKILAN PEREMPUAN DALAM KEANGGOTAAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DI DESA MEKAR SARI, KECAMATAN PRAYA BARAT, KABUPATEN LOMBOK TENGAH . Prosiding PEPADU, 5(1), 458–465. Retrieved from https://proceeding.unram.ac.id/index.php/pepadu/article/view/733