PENCEGAHAN DAN PENANGANAN PERUNDUNGAN DI LINGKUNGAN SMPN 2 MATARAM

Authors

  • Lalu Guna Nugraha Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • Adhitya Nini Rizki Apriliana Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • Ayu Riska Amalia Fakultas Hukum Universitas Mataram

Keywords:

Pencegahan, Penanganan, Perundungan

Abstract

Minimnya pemahaman akan konsekuensi yang timbul dari aksi perundungan disebabkan oleh stigma bahwa suatu tindakan baru akan dianggap serius apabila dampaknya terlihat secara  nyata. Dalam hal terjadinya perundungan, sebagian besar perundungan dilakukan tanpa menimbulkan dampak kasat mata. Dampak yang dihasilkan cenderung mengarah pada dampak psikis seperti penurunan minat belajar, rasa takut dan cemas saat hendak pergi bersekolah, menarik diri dari pergaulan, dan dampak lain yang sifatnya menjadi keberlanjutan dari beberapa dampak tersebut. Terlebih lagi, saat ini dunia digital mengambil peran signifikan dalam perkembangan zaman, perundungan antar siswa tidak hanya terjadi di lingkungan sekolah, melainkan terjadi juga di dunia maya. Menanggapi kondisi ini, Persatuan Bangsa Bangsa melalui UNICEF menggencarkan pelaksanaan Program Roots untuk menanggulangi kasus perundungan di lingkungan sekolah dengan melibatkan teman sebaya untuk menjadi agen yang berfungsi untuk mencegah kasus perundungan di lingkungan sekolah semakin meningkat. Akan tetapi, sekolah sebagai sasaran dari diberlakukannya program ini masih memiliki pengetahuan yang minim terkait penerapan Program Roots dalam penanganan kasus perundungan di lingkungan sekolah. Tulisan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum warga sekolah terkait tindakan perundungan dan memberikan pengetahuan hukum kepada warga sekolah mengenai tata cara penanggulangan perundungan di lingkungan sekolah melalui metode ceramah, diskusi, dan konsultasi hukum secara langsung dengan para warga sekolah terutama dari kalangan siswa. Hasil yang diperoleh dalam kegiatan ini adalah bahwa korban perundungan tidak hanya terdiri dari siswa saja melainkan guru dan cleaning service memiliki potensi untuk menjadi korban perundungan. SMPN 2 Mataram juga saat ini belum memiliki Standar Operasional Prosedur dalam mencegah dan menanggulangi perundungan. Oleh karena itu, diperlukan pemberian rekomendasi pembentukan kebijakan pencegahan dan penanggulangan perundungan yang mengadopsi Program Roots UNICEF akan tetapi melalui sedikit modifikasi berupa pengikutsertaan tiga pilar sekolah ramah anak, yakni orang tua, guru, dan murid, dalam merealisasikan rekomendasi kebijakan anti perundungan tersebut.

Downloads

Published

2023-12-15

How to Cite

Nugraha, L. G., Apriliana, A. N. R., & Amalia, A. R. (2023). PENCEGAHAN DAN PENANGANAN PERUNDUNGAN DI LINGKUNGAN SMPN 2 MATARAM. Prosiding PEPADU, 5(1), 416–423. Retrieved from https://proceeding.unram.ac.id/index.php/pepadu/article/view/727