PENYULUHAN TENTANG STRATEGI KEWIRAUSAHAAN SYARIAH BAGI PELAKU USAHA DI LINGKUNGAN GRISAK KELURAHAN KEKALIK JAYA KECAMATAN SEKARBELA KOTA MATARAM
Keywords:
Strategi, Kewirausahan, Pedagang, SyariahAbstract
Masyarakat yang berada di Lingkungan Grisak kelurahan Kekalik Jaya telah melakukan usaha secara turun temurun baik dilakukan secara bersama-sama maupun mandiri. Dalam menjalankan usahanya, para pelaku usaha masih banyak yang melakukan usaha berdasarkan pengalaman dan tradisi turun temurun, namun masih relative kurang memahami strategi kewirausahaan secara syariah dalam segala aspek yang berkenaan dengan aktivitas usaha. Tujuan dari kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalah memberikan pemahaman tentang (1) Strategi Kewirausahaan Syariah; (2) Perencanaan Usaha Secara Syariah; (3) Tata Kelola Keuangan Secara Syariah; (4) Strategi Pemasaran Usaha Secara Syariah. Kegiatan ini telah berjalan baik dan berhasil dilihat dari beberapa indikator yaitu: Jumlah peserta yang hadir jumlahnya yang sesuai target atau lebih dari 50 persen, berlatar belakang sebagai pengusaha dan mahasiswa. Peserta secara saksama memperhatikan materi yang diberikan meskipun disampaikan dengan metode ceramah yang disertai dengan beberapa pertanyaan yang diajukan berkenaan dengan kegiatan ini. Peserta ingin dan sudah memulai usaha melakukan usaha secara mandiri atau berkelompok dan ingin menjalankan usaha secara syariah. Peserta dapat memanfaatkan modal yang berasal dari Lembaga keuangan non formal yang telah dibentuk dan tim telah memberi tambahan modal sebesar Rp 500.000,-; serta Peserta penyuluhan telah memiliki pengetahuan tambahan berkenaan dengan berwirausaha secara islami. Saran – saran yang diberikan berkenaan dengan kegiatan masa selanjutnya adalah Tim harus menindaklanjuti keinginan peserta untuk memberikan penyuluhan berkenaan dengan pemantapan pemanfaatan modal usaha dan variasi jenis usaha dengan prinsip-prinsip syariah; dalam bentuk pendidikan seperti mempraktekkan langkah-langkah memulai usaha dengan prinsip-prinsip Islami.; dan perlu diberikan dana stimulant atau modal awal untuk mempraktekkan hasil kegiatan ini pada salah satu peserta yang telah memiliki usaha.