PENCEGAHAN PERKAWINAN DI BAWAH UMUR SEBAGAI UPAYA PENURUNAN MASALAH SOSIAL

Authors

  • Arif Nasrullah Program Studi Sosiologi, Universitas Mataram
  • Saipul Hamdi Program Studi Sosiologi, Universitas Mataram
  • I Dewa Made Satya Parama Program Studi Sosiologi, Universitas Mataram

Keywords:

Pencegahan, Perkawinan Anak, Masalah Sosial

Abstract

Pernikahan usia anak masih marak terjadi di Indonesia, Nusa Tenggara Barat menempati posisi pertama sebagai provinsi dengan tingkat pernikahan usia anak yang masih tinggi. Pernikahan anak memiliki dampak negatif baik dari segi kesehatan, kejiwaan, serta sosial ekonomi. Melalui pengabdian ini tim mengadakan sosialisasi terkait undang-undang pernikahan baik yang diterbitkan oleh pemerintah pusat berupa Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pernikahan, maupun tingkat provinsi berupa Perda NTB No 5 tahun 2021 tentang pencegahan perkawinan anak. Pengabdian ini juga memberikan penyuluhan terkait dengan efek negatif dari pernikahan anak baik kesehatan, kejiwaan, serta sosial ekonomi. Kegiatan ini berlangsung di Pondok Pesantren Raudlatusshibyan NW Belencong dan berlangsung sukses. Kegiatan pengabdian ini diharapkan mendorong dan memotivasi para remaja menyiapkan dirinya baik dari kematangan umur, psikologis dan social ekonomi apabila ingin melangsungkan pernikahan

Downloads

Published

2023-12-15

How to Cite

Nasrullah, A., Hamdi, S., & Parama, I. D. M. S. (2023). PENCEGAHAN PERKAWINAN DI BAWAH UMUR SEBAGAI UPAYA PENURUNAN MASALAH SOSIAL. Prosiding PEPADU, 5(1), 244–248. Retrieved from https://proceeding.unram.ac.id/index.php/pepadu/article/view/692