MODEL PENGATURAN PENGUATAN KEWENANGAN PEMERINTAHAN DESA DALAM PENETAPAN KEBIJAKAN
Keywords:
Model Pengaturan, Kewenangan, Pemerintahan Desa, Penetapan KebijakanAbstract
Desa sebagai bagian terkecil dalam penyelenggaraan pemerintahan memiliki peran yang sangat penting dalam menjalankan pemerintahan dalam menunjang pembangunan nasional. Dalam kaitannya dengan eksistensi desa tetap tidak dapat dipungkiri lagi dan tidak dapat dilepaskan dari pengaturan pemerintah pusat dan dalam penyelenggaraan didasarkan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentan Desa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis model pengaturan kewenangan pemerintahan desa dalam penetapan kebijakan. Metode penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian yuridis empiris dengan pendekatan perundang-perundangan dan pendekatan konseptual. Dari hasil penelitian bahwa terkait dalam hal otonomi desa senantiasa memerlukan kemandirian atau keleluasaan maka diperlukannya model pengaturan penguatan kewenangan pemerintahan desa dalam penetapan kebijakan yang diperluas, tidak hanya dalam bentuk kewenangan yang bersifat delegasi namun berupa kewenangan yang bersifat atribusi, selanjutnya dapat disarankan bahwa hendaknya untuk mengoptimalkan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah desa dan adanya mekanisme dan sistem pengelolaan yang baku serta sistem pertanggungjawaban yang benar.