PENYULUHAN HUKUM TENTANG ASPEK BUMDES DI DESA GIRI MEDIA KECAMATAN LINGSAR KABUPATEN LOMBOK BARAT
Keywords:
Hukum Badan Usaha Milik DesaAbstract
Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUMDes adalah suatu lembaga/badan perekonomian desa yang berbadan hukum dibentuk dan dimiliki oleh Pemerintah Desa, dikelola secara ekonomis mandiri dan profesional dengan modal seluruhnya atau sebagian besar merupakan kekayaan desa yang dipisahkan.[1] BUMDes dibentuk dengan tujuan untuk memperkuat ekonomi kerakyatan terutama masyarakat desa, hal ini telah sesuai dengan amanat Undang-undang No.32 Tahun 2004 Tentang Desa. Selanjutnya menurut Anwar Sanusi selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menyatakan bahwa “Hingga Desember 2018 61 persen desa telah memiliki Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau terbentuk 45.549 unit BUMDes di Indonesia, jumlah ini meningkat tajam dari tahun 2014 yang hanya memiliki 1.022 BUMDes. Sebanyak 45.549 BUMDes muncul. BUMDes ini diharapkan menjadi penyangga ekonomi di perdesaan.[2]
Berdasarkan analisis situasi di atas diperlukan peningkatan kesadaran dan pengetahuan masyarakat melalui penyuluhan hukum tentang BUMDes di Desa Giri Media, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, hal ini dilakukan dalam upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat desa tentang Aspek Hukum BUMDes dan permasalahan serta solusinya. Dengan adanya penyuluhan hukum ini diharapkan masyarakat yang ada di Desa Giri Median, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat akan meningkat kesadarannya tentang Aspek Hukum BUMDes dan permasalahan serta solusinya. Memberikan berbagai pengetahuan dan urun rembug serta solusi kepada seluruh warga dalam pengelolaan BUMDes yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Memberikan gambaran umum tentang Aspek Hukum BUMDes dan permasalahan serta solusinya.