PERAN HUKUM TERHADAP PENGELOLAAN LINGKUNGAN DALAM DESA WISATA: ANTARA KEARIFAN LOKAL DAN REGULASI
Keywords:
Desa Wisata, UU Desa, Pengelolaan LingkunganAbstract
Tujuan pengabdian ini adalah untuk memberikan pemahaman tentang Desa Wisata di Desa Puyung yang merupakan desa di Lombok Tengah, kawasan ini memiliki potensi pelestarian alam yang dimanfaatkan untuk pariwisata dan rekreasi alam terutama di bidang kuliner, pertanian, ciloka, penenun. Selain itu Desa Puyung juga merupakan desa yang berada disekitar kawasan penyangga (bufferzone) yang berfungsi untuk perlindungan sistem penyangga kehidupan. Desa Puyung yang berada di sekitar kawasan penyangga ini rentan mengalami perubahan lingkungan karena aktivitas pariwisata (terutama wisata massal). Oleh sebab itu diperlukan pengelolaan lingkungan perdesaan yang tepat yang sesuai dengan karaketiristik Desa Puyung agar senantiasa berkelanjutan sehingga kelestarian lingkungan tetap terjaga dan kesejahteraan masyarakat pun bisa terpenuhi. Adapun pendekatan yang digunakan adalah pendekatan sosoiologis dengan cara tatap muka secara langsung dengan masyarakat dalam bentuk ceramah dan diskusi atau tanya jawab atau diskusi terhadap materi yang disampaikan oleh penyuluh. Kegiatan penyuluhan ini dilakukan di Desa Puyung Kecamatan Maronge Kabupaten Lombok Tengah. Kegiatan penyuluhan ini dihadiri oleh seluruh BPD dan Kepala Desa beserta seluruh jajaran staf Desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan lembaga swadaya masyarakat