PENYULUHAN HUKUM TENTANG HAK-HAK TERSANGKA DAN TERDAKWA DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA DI DESA KERTASARI, KECAMATAN LABUHAN HAJI, KABUPATEN LOMBOK TIMUR
Keywords:
Hak-hak tersangka, terdakwaAbstract
Dalam KUHAP tersangka memiliki hak untuk segera diperiksa, hak mendapatkan bantuan hukum, hak mengetahui tuntutan, hak untuk memberi keterangan dengan bebas, hak mendapatkan juru bahasa, hak untuk berkomunikasi, hak mengajukan saksi yang menguntungkan dan hak mendapatkan ganti rugi dan rehabilitasi. adapun terdakwa dalam kuhap memiliki hak-hak yaitu : hak segera diadili, hak diadili di sidang terbuka untuk umum, hak untuk membela diri, hak untuk menghadirkan saksi yang meringankan bagi terdakwa, hak mendapat juru bahasa, hak untuk mendapat ganti rugi. Dalam praktek, hak tersangka dan terdakwa sebagaimana diatur dalam KUHAP seringkali diabaikan oleh aparat penegak hukum khususnya dalam pemeriksaan tingkat penyidikan. Penyidik seringkali melakukan upaya paksa kepada tersangka dengan melakukan intimidasi secara verbal/psikis bahkan secara fisik agar tersangka mengakui perbuatan yang disangkakan kepada terangka . Situasi tindakan paksa oleh penyidik dalam melakukan penyidikan agar tersangka mengakui perbuatan yang disangkakakan kepadanya berpotensi terhadap warga masyarakat Desa Kertasari, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur yang dituding melakukan tindak pidana. Demikian pula jika ada warga masyarakat Desa Kertasasri yang telah ditetapkan sebagai terdakwa pasca ditetapkan sebagai tersangka berpotensi untuk tidak diinformasikan hak-haknya sebagai terdakwa oleh aparat penegak hukum. Oleh karena itu penyuluhan hukum tentang hak-hak tersangka dan terdakwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana di Desa Kertasari, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur sangat penting dilaksanakan agar jika warga masyarakat Desa Kertasari menjadi tersangka dan terdakwa dapat mengetahui dan memahami hak-haknya yang diatur dalam KUHAP.