PERANAN OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM MELINDUNGI KONSUMEN SEKTOR JASA KEUANGAN (PENYULUHAN HUKUM DI DESA DASAN GRIA KECAMATAN LINGSAR KABUPATEN LOMBOK BARAT)
Keywords:
Otoritas Jasa Keuangan, Pelindungan, KonsumenAbstract
Urgensi kegiatan ini dilakukan terkait penggunaan teknologi informasi disegala bidang kehidupan masyarakat termasuk di sektor jasa keuangan yang begitu masif. Penggunaan teknologi informasi disatu sisi membawa dampak positif terjadinya efisiensi dan efektifitas bagi dunia usaha, namun disisi lain terdapat praktek-praktek pelaku usaha curang dalam penggunaan teknologi informasi dengan melakukan tindakan melawan hukum berupa penipuan yang tentu akan merugikan konsumen/pengguna jasa keuangan yang berbasis digital/online. Untuk itu diperlukan upaya sistematis baik secara substansi, struktural dan kultural sebagai upaya preventif dan represif untuk membangun kesadaran hukum dan kewaspadaan terhadap segala bentuk kejahatan didunia digital atau online. Tujuan dari kegiatan ini dilakukan yakni meningkatkan pengetahuan dan membangun kesadaran masyarakat Desa Dasan Gria, Kecamatan Lingsar Kabupaten Lombok Barat terkait penggunaan teknologi informasi sektor jasa keuangan dengan mengedukasi dan membangun literasi, baik Aparatur Desa, tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Pemuda terkait peran Otoritas Jasa Keuangan dalam melindungi konsumen baik secara preventif maupun represif dengan metode kegiatan ceramah disertai dengan diskusi tanya jawab, klinik hukum dan advokasi dengan luaran kegiatan berupa artikel dan/atau dapat berupa bahan ajar.