TATA CARA PERALIHAN HAK ATAS TANAH UNTUK PERTAMA KALI (INITIAL REGRISTASION)

Authors

  • Shinta Andriyani Universitas Mataram
  • Arief Rahman Universitas Mataram
  • Wiwiek Wahyuningsih Universitas Mataram

Keywords:

Pendaftaran Tanah Pertama Kali, Initial Regristration

Abstract

Program pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk menganalisis tata cara pendaftaran tanah pertama kali. Tujuan utama pendaftaran tanah pertama kali adalah menciptakan kepastian dan perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah, dengan menghasilkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan yang sah. Selain itu kegiatan ini bertujuan menjaga dan menyediakan informasi pertanahan yang akurat bagi pihak yang berkepentingan termasuk masyarakat dan pemerintah serta dapat menjamin hak untuk memanfaatkan tanah, mencegah sengketa dan mendukung transaksi keuangan seperti kredit perbankan dengan agunan.Urgensi pendaftaran tanah ini adalah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum karena proses pendaftaran tanah akan menghasilkan sertifikat tanah, selain itu pendaftaran tanah juga berfungsi menyediakan informasi yang akurat tentang data fisik dan yuridis bidang-bidang tanah untuk berbagai keperluan termasuk pengelolaan dan penataan ruang. Dengan adanya kepastian hukum dan sertifikat tanah  yang diperoleh dari pendaftaran dapat digunakan sebagai agunan atau jaminan untuk memperoleh kredit di lembaga perbankan. Pendaftran tanah yang dilakukan secara sistematis(PTSL) akan meningkatkan kualitas data pertanahan secara keseluruhan sehingga pengelolaan sumber daya tanah dapat dilakukan lebih transparan dan efektif. Selain Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997, dasar hukum utama pelaksanaan pendaftaran tanah di Indonesia adalah Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960. UUPA mengatur pendaftaran tanah sebagai amanat untuk menjamin kepastian hukum Peraturan lain yang relevan dan digunakan bersamaan dengan PP 24 Tahun 1997 adalah Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 yang memperbarui dan menggabungkan beberapa ketentuan terkait hak atas tanah termasuk pendaftaran tanah. Program ini menggunakan metode  pelaksanaan dengan penyuluhan (suluh) hukum yang kemudian dilanjutkan dengan ceramah dan diskusi, sebelum memulai penyuluhan kami melakukan pra kegiatan dengan pengumpulan data, dengan data empiris yang diperoleh melalui wawancara mendalam tentang pendaftaran tanah dan pemangku kepentingan terkait di tingkat desa. Proses acara penyuluhan lebih mendalam pada analisis hukum akan fokus pada pasal-pasal yang relevan dengan praktik pendaftaran tanah,  dan pengawasan pendaftaran ha katas tanah. Data empiris akan memberikan gambaran tentang praktik pendaftaran tanah, persepsi masyarakat, dan tantangan yang dihadapi dalam program sertifikasi tanah. Hasil program diharapkan dapat memberikan rekomendasi kebijakan yang komprehensif untuk memperkuat kepastian hukum ha katas tanah, meningkatkan perlindungan hak masyarakat atas tanah, dan mengoptimalkan manfaat pendaftaran tanah sebagai bagian integral dari sistem pendaftaran tanah sistematik lengkap yang merupakan salah satu program yang dicanangkan pemerintah saat ini. Lebih lanjut, program  ini juga akan mengidentifikasi peluang dan tantangan dalam mengintegrasikan praktik pendaftaran tanah, serta merumuskan strategi untuk meningkatkan kualitas dan keamanan pelayanan yang diberikan oleh bapan Pertanahan Nasional selaku pelaksana dalam program pendaftaran tanah. Program pengabdian masyarakat ini diharapkan berkontribusi pada pengembangan kerangka hukum yang jelas dan mendukung program pendaftaran tanah, sekaligus memastikan bahwa masyarakat memiliki akses yang aman dan terpercaya terhadap program tersebut. Implikasi praktisnya sertifikasi tanah pada seluruh pemegang ha katas tanah dan peningkatan kualitas hidup masyarakat desa melalui pemanfaatan jaminan modal usaha dengan agunan tanah yang dimilikinya.

Downloads

Published

2025-12-30

How to Cite

Andriyani, S. ., Rahman, A. ., & Wahyuningsih, W. . (2025). TATA CARA PERALIHAN HAK ATAS TANAH UNTUK PERTAMA KALI (INITIAL REGRISTASION). Prosiding PEPADU, 7(1), 6–11. Retrieved from https://proceeding.unram.ac.id/index.php/pepadu/article/view/3591