DISEMINASI HUKUM PERBANKAN SYARIAH DI DESA MONTONG TEREP KECAMATAN PRAYA KABUPATEN LOMBOK TENGAH
Keywords:
Perbankan, Pembiayaan, Bank Syari’ahAbstract
Eksistensi bank syariah sebagai bagian dari dual banking system perbankan nasional memiliki makna yang penting dalam menunjang kegiatan perekonomian nasional. Perkembangan perbankan syariah terus mengalami peningkatan dan diminati oleh sebagian masyarakat muslim idiologis, terlebih lagi setelah berlakunya UU 10/1998 tentang Perbankan, UU 21/2008 tentang Perbankan Syariah, UU P2SK dan Peraturan Pelaksanaannya, namun dalam prakteknya belum dipahami secara komprehensif oleh masyarakat. Hal ini berimplikasi terhadap eksistensi perbankan syari’ah di masyarakat, khususnya di Desa Montong Terep Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah. Tujuan kegiatan ini untuk mensosialisasikan keberadaan Perbankan dan Perbankan Syariah khususnya dalam kegiatan penghimpunan dana dan pembiayaan. Secara umum keberadaan sistem pembiayaan perbankan syariah belum banyak diketahui dan digunakan oleh masyarakat di Desa Montong Terep Kabupaten Lombok Tengah karena masih terbatasnya sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah, perguruan tinggi maupun pengelola perbankan syariah, sehingga penyuluhan ini menjadi penting untuk dilakukan. Metode yang digunakan dalam kegiatan ini yakni metode diseminasi: dalam bentuk ceramah dan diskusi terfokus serta konsultasi/klinik langsung dengan masyarakat di Desa Montong Terep Lombok Tengah. Adapun hasil kegiatan ini sangat bermanfaat untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya sistem pembiayaan bank syariah dan keuntungan yang diperoleh dengan menggunakan pembiayaan bagi hasil dibandingkan dengan sistem bunga yang berlaku pada bank konvensional. Kemudian pemerintah Desa Montong Terep dan masyarakat sangat berminat untuk menggunakan sistem pembiayaan bank syariah disamping bank konvensional