PENYULUHAN HUKUM TENTANG KEWENANGAN NOTARIS DALAM MEMBUAT AKTA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN ANSOR KELURAHAN JEMPONG BARU KECAMATAN SEKARBELA KOTA MATARAM
Keywords:
Cyber Notary, Kewenangan, NotarisAbstract
Perkembangan teknologi informasi dan jaringan internet memungkinkan diadopsinya digital signature, video coference dan teknologi semacamnya untuk mendukung kegiatan-kegiatan ekonomi atau bisnis. Namun dalam konteks hukum, cyber notary memiliki implikasi yang jauh lebih kompleks karena berkaitan dengan kewenangan notaris dan akibat hukum akta yang dibuat olehnya. Tujuannya adalah meningkatkan kesadaran hukum masyarakat lingkungan Ansor tentang kedudukan cyber notary sebagaimana disebut dalam penjelasan Pasal 15 ayat (3) UUJN. Metode kegiatannya berupa ceramah dan tanya jawab berkaitan imlikasi yuridis cyber notary menurut UUJN. Hasil yang dicapai: melalui tanya jawab dan diskusi dengan masyarakat lingkungan Ansor diketahui bahwa masyarakat lingkungan Ansor belum mengetahui konsep cyber notary tersebut. Setelah dijelaskan oleh penyuluh, akhirnya masyarakat dapat memahami konsep tersebut berbagai perkembangan hukum (baru). Selain itu masyarakat juga diberi pemahaman tentang kewenangan notaris dalam pembuatan akta autentik serta implikasi hukum dari cyber notary dalam pembuatan akta oleh notaris. Kesimpulannya bahwa keberadaan cyber notary, menimbulkan kesan bahwa legitimasi itu sudah ada dalam UUJN, namun sejatinya, cyber notary belum bisa dijadikan dasar legitimiasi bagi para notaris dalam membuat akta yang bersifat cyber notary karena makna cyber notary dalam penjelasan hanya menyebutkan bahwa cyber notary adalah kewenangan menser-tifikasi transaksi yang dilakukan secara elektronik. Artinya makna mensertifikasi transaksi secara elektronik itu tidak diuraikan secara jelas dan rinci. Selain itu, prinsip dasar pembuatan akta, para pihak harus menghadap secara langsung dengan notarisnya