FUNGSI AKTA PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DALAM PERALIHAN HAK MILIK ATAS TANAH
Keywords:
Akta PPAT, Peralihan Hak Milik Atas TanahAbstract
Hubungan antara manusia dengan tanah tidak bisa dipisahkan satu dengan lainnya. Tanah mempunyai peranan yang penting sekali bagi manusia dalam kehidupannya baik dari aspek ekonomis, sosial, maupun religius. Dari aspek ekonomis, tanah di samping tempat orang atau badan hukum membangun rumah dan fasilitas lainnya, juga dijadikan sebagai obyek bisnis (jual beli) tanah yang sangat memberikan keuntungan yang besar bagi pemilik tanah. Sedangkan dari aspek magis religious, bahwa hubungan antara manusia dengan tanah tidak bisa dipisahkan satu dengan lainnya, sebab dari tanah manusia diciptakan, di atas tanah manusia tumbuh dan berkembang, dan setelah manusia meninggal dunia akan dikembalikan ke tanah. Oleh karena itu terdapat beberapa kepentingan yang berbeda yang berobyek tanah, sehingga seringkali terjadi sengketa/konflik antara anggota masyarakat berkaitan dengan peralihan hak atas tanah, baik melalui perbuatan hukum maupun melalui peristiwa hukum. Fungsi Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam Peralihan Hak Atas Tanah sesungguhnya adalah untuk mengurangi bahkan meniadakan terjadinya sengketa hak karena peralihan hak atas tanah, namun karena masyarakat sering mengabaikan kewajiban membuat akta dalam peralihan hak atas tanah maka sering kali menimbulkan sengketa. Dengan demikian, permasalahan yang bahas dalam tulisan ini adalah: 1. Masih kurangnya pemahaman hukum masyarakat tentang peraturan pertanahan pada umumnya, khususnya tentang pembuatan akta PPAT dalam perolehan dan peralihan hak atas tanah bagi para ahli waris maupun masyarakat pemegang hak atas tanah; 2. Masih sering terjadi sengketa hak atas tanah di kalangan akhli waris dan anggota masyarakat pada umumnya yang proses penyelesaiannya melibatkan lembaga pengadilan; dan 3. Masih kurangnya kesadaran anggota masyarakat tentang hak-hak dan kewajibannya yang berkaitan dengan perolehan dan peralihan hak atas tanah. Hasil kajian berdasarkan kenyataan di masyarakat desa menunjukan bahwa 1. tingkat pemahaman hukum masyarakat tentang peraturan pertanahan pada umumnya, khususnya tentang pembuatan akta PPAT dalam perolehan dan peralihan hak atas tanah bagi para ahli waris maupun masyarakat pemegang hak atas tanah masih rendah; 2. Masih sering terjadi sengketa hak atas tanah di kalangan akhli waris dan anggota masyarakat pada umumnya yang proses penyelesaiannya dilakukan secara non litigasi (musyawarah dan mediasi) dan secara litigasi dengan melibatkan lembaga pengadilan; 3. Tingkat kesadaran masyarakat untuk membuat akta PPAT dalam peralihan hak-hak atas tanah masih rendah, hal ini tercermin dari pernyataan masyarakat ketika melakukan perbuatan hukum berkaitan dengan peralihan dan perlehan hak atas tanah masih banyak yang melakukan dengan akta dibawah tangan