PENYULUHAN HUKUM TENTANG INDIKASI KORUPSI DALAM PENGELOLAAN DANA BANTUAN DESA DI DESA GELOGOR KECAMATAN KEDIRI KABUPATEN LOMBOK BARAT

Penulis

  • Amiruddin Amiruddin Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram
  • Rodliyah Rodliyah Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram
  • Rina Khairani Pancaningrum Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram

Kata Kunci:

Indikasi Korupsi, Dana Bantuan Desa

Abstrak

Adapun tujuan yang ingin dicapai melalui kegiatan penyuluhan ini adalah: Untuk melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu pengabdian pada masyarakat, dan untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat mengenai penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana bantuan desa, serta untuk memberikan masukan atau cara dalam pengelolaan dana bantuan desa agar tidak menjadi penyalahgunaan wewenang yang dapat mengakibatkan potensi tindak pidana korupsi. Kegiatan penyuluhan ini menggunakan metode ceramah yang diikuti dengan tanya jawab. Metode ceramah merupakan salah satu metode penyampaian materi kepada para peserta. Setelah ceramah disampaikan, kemudian dibuka sesi tanya jawab dimana peserta menanyakan kembali kepada anggota tim penyuluh tentang hal-hal yang belum jelas atau belum dimengerti. Evaluasi dilakukan setelah mengadakan penyuluhan dengan mengedarkan daftar pertanyaan (kuisioner) untuk mengetahui daya serap dan respon para peserta terhadap materi yang telah disampaikan.

Diterbitkan

2024-12-15

Cara Mengutip

Amiruddin, A., Rodliyah, R., & Pancaningrum, R. K. (2024). PENYULUHAN HUKUM TENTANG INDIKASI KORUPSI DALAM PENGELOLAAN DANA BANTUAN DESA DI DESA GELOGOR KECAMATAN KEDIRI KABUPATEN LOMBOK BARAT. Prosiding PEPADU, 6(1), 314–317. Diambil dari https://proceeding.unram.ac.id/index.php/pepadu/article/view/3250