PENYULUHAN HUKUM TENTANG INDIKASI KORUPSI DALAM PENGELOLAAN DANA BANTUAN DESA DI DESA GELOGOR KECAMATAN KEDIRI KABUPATEN LOMBOK BARAT
Keywords:
Indikasi Korupsi, Dana Bantuan DesaAbstract
Adapun tujuan yang ingin dicapai melalui kegiatan penyuluhan ini adalah: Untuk melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu pengabdian pada masyarakat, dan untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat mengenai penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana bantuan desa, serta untuk memberikan masukan atau cara dalam pengelolaan dana bantuan desa agar tidak menjadi penyalahgunaan wewenang yang dapat mengakibatkan potensi tindak pidana korupsi. Kegiatan penyuluhan ini menggunakan metode ceramah yang diikuti dengan tanya jawab. Metode ceramah merupakan salah satu metode penyampaian materi kepada para peserta. Setelah ceramah disampaikan, kemudian dibuka sesi tanya jawab dimana peserta menanyakan kembali kepada anggota tim penyuluh tentang hal-hal yang belum jelas atau belum dimengerti. Evaluasi dilakukan setelah mengadakan penyuluhan dengan mengedarkan daftar pertanyaan (kuisioner) untuk mengetahui daya serap dan respon para peserta terhadap materi yang telah disampaikan.