PARTISIPASI MASYARAKAT DESA WISATA SEMBALUN LAWANG TERHADAP PENGAWASAN ORANG ASING (FENOMENA DIGITAL NOMAD, PERSPEKTIF HUKUM KETENAGAKERJAAN DAN KEIMIGRASIAN)
Keywords:
Partisipasi Masyarakat, Desa Wisata Sembalun Lawang, Pengawasan Orang AsingAbstract
Desa Sembalun Lawang merupakan salah satu desa wisata di Kecamatan Sembalun Kabupaten Lombok Timur, berdasarkan SK.Gubernur NTB tentang Penetapan 99 Desa Wisata di Provinsi NTB. Tujuan pengabdian adalah untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat Desa Wisata Sembalun Lawang terhadap Pengawasan Orang Asing. Metode kegiatan, dilakukan dengan metode partisipatif , selanjutnya dilakukan focus group discussion (FGD). Untuk menggali informasi kegiatan wisatawan asing di wilayah Desa Wisata Sembalun Lawang. Simpulan, partisipasi masyarakat Desa Sembalun Lawang Terhadap Pengawasan Orang Asing dilakukan bersama dengan Tim Pengawasan Orang Asing yang ada di Kecamatan Sembalun, anggota terdiri dari unsur: Kantor Imigrasi; Kepolisian Sektor; Komando Rayon Militer. Pemerintah Kecamatan; dan Pemerintah Desa. Selama ini belum pernah Tim Pengawasan Orang Asing di Kecamatan Sembalun mengadakan pengawasan di wilayah Desa Sembalun Lawang, masyarakat baru tahu jika ada Tim Pengawasan Orang Asing di tingkat Kecamatan Sembalun, fenomena digital nomad baru diketahui masyarakat pada saat penyuluhan hukum, umumnya wisatawan asing menginap di luar Desa Sembalun Lawang, sehingga mereka kurang memperhatikan aktivitas wisatawan tersebut