PENDAMPINGAN PENYUSUNAN ATURAN LOKAL (AWIQ-AWIQ) PENANGKAPAN RAJUNGAN DI DESA PEMONGKONG KECAMATAN JEROWARU KABUPATEN LOMBOK TIMUR
Keywords:
aturan lokal, rajungan, aturan lokalAbstract
Untuk menjaga kelestarian rajungan dari aktivitas penangkapan yang begitu tinggi intensitasnya, maka perlu disusun aturan lokal (awiq-awiq) untuk mengatur kegiatan penangkapan baik penggunaan alat tangkap, lokasi tamgkap, ukuran rajungan yang boleh ditangkap dan sanksi bagi nelayan yang melanggar. Tujuan Pengabdian Kepada Masyarakat adalah mendampingi dalam penyusunan aturan lokal (awiq-awiq) penangkapan rajungan di Desa Pemongkong. Metode kegiatan penyusunan Awiq-Awiq melalui Focus Group Discussion (FGD) yang dikobinasikan dengan metode sosialisasi. Penyusunan aturan lokal (awiq-awiq) melalui beberapa tahap kegiatan yaitu identifikasi dan perumusan masalah, sosialisasi, Focus Group Discussion (FGD), dan penyusunan draf aturan lokal (awiq-awiq). Dalam awiq-awiq mengatur pasal tentang kegiatan yang dilarang, sanksi hukum dan lembaga pengelola Badan Pengelolaan Perikanan Laut Desa (BP2LD)