PENDAMPINGAN PENYUSUNAN ATURAN LOKAL (AWIQ-AWIQ) PENANGKAPAN RAJUNGAN DI DESA PEMONGKONG KECAMATAN JEROWARU KABUPATEN LOMBOK TIMUR

Authors

  • Syarif Husni Program Studi Agribisnis, Fakultas Pertanian Universitas Mataram
  • Suparmin Suparmin Program Studi Agribisnis, Fakultas Pertanian Universitas Mataram
  • M. Yusuf Program Studi Agribisnis, Fakultas Pertanian Universitas Mataram
  • Muhammad Nursan Program Studi Agribisnis, Fakultas Pertanian Universitas Mataram
  • Aeko Fria FM Program Studi Agribisnis, Fakultas Pertanian Universitas Mataram

Keywords:

aturan lokal, rajungan, aturan lokal

Abstract

Untuk menjaga kelestarian rajungan dari aktivitas penangkapan yang begitu tinggi intensitasnya, maka perlu disusun aturan lokal (awiq-awiq) untuk mengatur kegiatan penangkapan baik penggunaan alat tangkap, lokasi tamgkap, ukuran rajungan yang boleh ditangkap dan sanksi bagi nelayan yang melanggar. Tujuan Pengabdian Kepada Masyarakat adalah mendampingi dalam penyusunan   aturan lokal (awiq-awiq) penangkapan rajungan di   Desa Pemongkong. Metode kegiatan penyusunan  Awiq-Awiq melalui  Focus Group Discussion (FGD) yang dikobinasikan dengan metode sosialisasi. Penyusunan  aturan lokal (awiq-awiq) melalui beberapa tahap kegiatan yaitu identifikasi dan perumusan masalah, sosialisasi, Focus Group Discussion (FGD), dan penyusunan draf aturan lokal (awiq-awiq). Dalam awiq-awiq mengatur pasal tentang kegiatan yang dilarang, sanksi hukum dan lembaga pengelola Badan Pengelolaan Perikanan Laut Desa (BP2LD)

Downloads

Published

2024-12-15

How to Cite

Husni, S. ., Suparmin, S., Yusuf, M. ., Nursan, M. ., & FM, A. F. . (2024). PENDAMPINGAN PENYUSUNAN ATURAN LOKAL (AWIQ-AWIQ) PENANGKAPAN RAJUNGAN DI DESA PEMONGKONG KECAMATAN JEROWARU KABUPATEN LOMBOK TIMUR. Prosiding PEPADU, 6(1), 228–233. Retrieved from https://proceeding.unram.ac.id/index.php/pepadu/article/view/3228