SOSIALISASI TENTANG PENEGAKAN HUKUM DI BIDANG PERPAJAKAN DI DESA SEMBALUN BUMBUNG KECAMATAN SEMBALUN KABUPATEN LOMBOK TIMUR
Keywords:
Penegakan Hukum, Hukum PajakAbstract
Tujuan kegiatan ini adalah memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada masyarakat tentang jenis-jenis pajak, tujuan dan fungsi pemungutan pajak, dan agar masyarakat mengerti dan memahami makna dari suatu Penegakan hukum. Manfaat dari kegiatan ini yaitu secara teoritis para penyelenggara pemerintahan desa dan masyarakat dapat mengetahui tentang hukum pajak, dan secara praktis diharapkan akan timbul kesadaran dari masyarakat (wajib pajak) untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Dan menambah wawasan penyuluh terhadap penerapan suatu aturan di dalam masyarakat. Dalam menegakan hukum di bidang perpajakan, pemerintah melakukan pembenahan pada poin peraturan yang membahas tentang penegakan hukum perpajakan yang tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). “Fungsi dari penegakan hukum di bidang perpajakan ini selain untuk meningkatkan angka kepatuhan Wajib Pajak, sekaligus juga untuk pengamanan penerimaan pajak dan pemulihan kerugian pada pendapatan negara” Melihat dari sudut pandang yang lain Paras Pendeta Iditara menyatakan: Sebagian besar undang-undang yang disahkan oleh pemerintah untuk memberikan ruang dan kesempatan kepada pejabat pajak untuk korupsi dan pemerasan untuk memperkaya dirinya dan rekan-rekannya. Karena itulah penegakan hukum harus ditegakkan berdasarkan hukum yang sesuai dengan tujuan negara dalam memenuhi kesejahteraan rakyat melalui pajak. Sebelum kegiatan penyuluhan hukum ini dilaksanakan, dilakukan rapat tim penyuluh tentang persoalan-persoalan yang berkaitan dengan pengaturan pajak dan penegakan hukum. Kemudian mempersiapkan materi penyuluhan untuk disampaikan pada saat pelaksanaan penyuluhunan hukum. Agar kegiatan penyuluhan hukum ini terselenggara dengan baik serta tepat sasaran maka dilakukan dua pendekatan, yaitu pendekatan kultural dan pendekatan struktural. Pendekatan kultural, di mana para pemimpin informal dikalangan masyarakat setempat seperti tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda dan tokoh masyarakat diajak bekerjasama/diundang dalam mensukseskan kegiatan ini. Pendekatan struktural, yaitu dengan melakukan pendekatan, komunikasi, dan kerjasama dengan pemimpin formal mulai dari kepala desa dan perangkat desa, ketua BPD dan anggota BPD serta masyarakat setempat tingkat desa