PENYULUHAN HUKUM MENGENAI PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM UPAYA PENCEGAHAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI LINGKUNGAN APARAT DESA DI DESA LANTAN KABUPATEN LOMBOK TENGAH
Keywords:
Peran Masyarakat, Tindak Pidana Korupsi, Pemerintah DesaAbstract
Dengan adanya kewenangan desa untuk mengelola anggaran dana desa, membuat tingginya kasus indak pidana korupsi banyak menjerat perangkat desa terutama Kepala Desa. Hal tersebut terjadi disebabkan karena minimnya pemahaman terkait pengelolaan anggaran dana desa dan peran serta masyarakat untuk mengawal dan mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di desa. Partisipasi masyarakat ini menjadi penting sebagai instrumen dalam melakukan pencegahan terhadap tindak pidana korupsi, kerena adanya dukungan tambahan pengawasan dari masyarakat terkait penggunaan anggara dana desa. Peran serta masyarakat dalam pencegahan tindak pidana korupsi cukup penting dilakukan secara bersama-sama antara masyarakat dengan aparat penegak hukum. Oleh sebab itu, untuk membangun sinergitas dalam hal pencegahan tindak pidana korupsi perlu memberikan pemahaman yang baik dan penyadaran hukum kepada Masyarakat dan aparat pemerintahan desa dengan melakukan sosialisasi dan penyuluhan hukum. Kegiatan penyuluhan ini menggunakan metode ceramah yang diikuti dengan tanya jawab. Metode ceramah merupakan salah satu metode penyampaian materi kepada para peserta. Setelah ceramah disampaikan, kemudian dibuka sesi tanya jawab dimana peserta menanyakan kembali kepada anggota tim penyuluh tentang hal-hal yang belum jelas atau belum dimengerti