PENYULUHAN HUKUM TENTANG MANFAAT PENYELESAIAN SENGKETA PERDATA SECARA MEDIASI DI DESA PENEDEGANDOR, KECAMATAN LABUHAN HAJI, KABUPATEN LOMBOK TIMUR
Keywords:
Penyelesaian, Sengketa, secara mediasiAbstract
Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa perdata yang dapat dilakukan di luar Pengadilan yang melibatkan pihak ketiga yang netral selaku mediator dan merupakan salah satu bentuk alternatif penyelesaian sengketa perdata yang diatur dalam Undang-Undang No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengekata. Penyelesaian sengketa perdata secara mediasi tidak membutuhkan biaya banyak, waktunya cepat dengan pendekatan win win solutin dan secara konseptual bertujuan mengharmoniskan para pihak yang bersengketa agar terhindar dari konflik yang berkepanjangan. Oleh karena itu tujuan dari makalah ini terkait dengan penyuluhan hukum di Desa Penedagandor agar para tokoh elit Desa Penedagandor sebagi actor yang dilibatkan dalam penyelesaian sengketa warga Masyarakat memahami ruang lingkup penyelesaian sengketa perdata secara mediasi. Metode penyuluhan dilakukan dengan tatap muka langsung antara tim penyuluhan dengan para peserta penyuluhan untuk kemudian setelah tim penyuluhan selesai menyampaikan materi terkait ruang lingkup mediasi kemudian dilakukan tanya jawab dengan memberikan kesempatan para peserta penyuluhan untuk menyampaikan pertanyaannya kepada tim penyuluhan terkait penyelesaian sengketa secara mediasi dan bidang hukum apa saja