PENYULUHAN HUKUM TENTANG PEMAKSAAN PERKAWINAN DALAM HUKUM NASIONAL INDONESIA DESA TANJUNG, KECAMATAN TANJUNG KABUPATEN LOMBOK UTARA
Keywords:
Tindak Pidana, Perkawinan, Hukum NasionalAbstract
Tujuan dari kegiatan penyuluhan ini yaitu untuk memberikan edukasi kepada Aparat Desa, Majelis Krama Desa dan Tokoh Masyarakat desa Tanjung, Kecamatan Tanjung Kabupaten Lombok Utara terkait penanganan hukum terhadap tindak pidana Pemaksaan Perkawinan karena banyaknya kasus tindak pidana Pemaksaan Perkawinan yang terjadi dan kerap kali menemukan kesulitan dalam ranah penegakan hukumnya. Kontribusi mendasar dari kegiatan ini yaitu meningkatkan pemahaman Aparat Desa, Majelis Krama Desa dan Tokoh Masyarakat desa Tanjung, Kecamatan Tanjung Kabupaten Lombok Utara dalam penanganan tindak pidana pemaksaan perkawinan. Penindakan dan pengungkapan terhadap tindak pidana asusila seringkali terkendala kesulitan pembuktian dalam ranah penyelidikan dan penyidikan, seringkali laporan terhadap kasus tindak pidana asusila memakan waktu yang tidak cepat bahkan mengurangi ekspektasi masyarakat terhadap peran kepolisian dalam upaya pengungkapan kasus tersebut. Dengan disyahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual semakin membuka horison dan cakupan mengenai tindak pidana asusila atau kekerasan seksual, seperti dimasukkannya tindak pidana kekerasan secara verbal yang membutuhkan pembuktian yang tidak mudah