PENYULUHAN HUKUM MENGENAI UPAYA PENCEGAHAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DI DESA LANTAN
Keywords:
Tindak Pidana, Perdagangan OrangAbstract
Kasus perdagangan orang banyak sekali terjadi ditengah masyarakat lombok tengah. Hal ini disebabkan karena minimnya pengetahuna dari masyarakat mengenai prosesdur legal dan akibat hukum yang akan dialami oleh para korban perdagangan oarng, sehingga masyarakat mudah terjebak menjadi korban dari tindak pidana perdagangan orang. Oleh sebab itu untuk memberikan pemahaman yang baik terhadap masyarakat luas mengenai peran masyarakat dalam pencegahan tindak pidana perdagangan orang di Desa Lantan perlu dilakukan sosialisasi permasalahan ini. Kegiatan penyuluhan ini menggunakan metode ceramah yang diikuti dengan tanya jawab. Metode ceramah merupakan salah satu metode penyampaian materi kepada para peserta. Setelah ceramah disampaikan, kemudian dibuka sesi tanya jawab dimana peserta menanyakan kembali kepada anggota tim penyuluh tentang hal-hal yang belum jelas atau belum dimengerti. Diperoleh hasil bahwa masyarakat mulai memahami peran mereka dalam upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang di desa