PENYULUHAN HUKUM TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PRODUK PANGAN TIDAK BERLABEL HALAL DI DESA KARANG BONGKOT KECAMATAN LABUAPI KABUPATEN LOMBOK BARAT
Keywords:
Perlindungan Konsumen, ,Produk, HalalAbstract
Tujuan kegiatan pengabdian kepada bagi masyarakat dalam bentuk penyuluhan hukum ini uaitu, sebagai wujud pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya perlindungan terhadap jaminan produk halal yang beredar di pasar. Manfaat kegiatan ini yaitu, masyarakat dapat mengetahui perlindungan terhadap jaminan produk halal, masyarakat akan semakin memahami perlindungan terhadap jaminan produk-produk yang makanan dan minuman yang beredar luas di pasar. Permasalahan yang dihadapai dan solusi yang ditawarkan: Kurangnya kesadaran hukum masyarakat dalam memahami permasalahanjaminan produk halal produk- produk pangan yang beredar di Pasaran. Kontribusi mendasar bidang pada khayalak sasaran:Timbulnya kesadaran hukum dalam mengkonsumsi produk halal dan menyadarkan pelaku usaha akan pentingnya jaminan produk halal. Dalam Undang-undang pelaku usaha wajib untuk memberikan informasi mengenai produknya yaitu dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. UU JPH menjleaskan bahwa segala bentuk produk, baik itu makanan ataupun minuman yang diperdagangkan di dalam wilayah Negara Indonesia ini wajib bersertifikat halal (Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal). Undang-undang ini merupakan salah satu bentuk landasan hukum untuk memberikan perlindungan secara nyata kepada para konsumen yang khususnya beragama Islam terhadap ketidakpastian penggunaan berbagai bahan produk makanan dan minuman sesuai dengan yang diajarkan dalam agama Islam. Dalam melakukan pengujian untuk mengetahui apakah produk pangan tersebut merupakan produk yang halal dan baik untuk dikonsumsi tentu ada lembaga tersendiri yang nantinya akan mengujinya, barulah suatu produk bisa dikatakan halal dan mendapat sertifikat halal, yang kemudian nantinya bisa memberikan label halal kepada produknya. Hal tersebut tentu akan menjamin konsumen dan tentu akan memberikan rasa aman bagi para konsumen akan produk yang mereka konsumsi. Berdasarkan Undang-undang tersebut bahwa jelas setiap pelaku usaha wajib menyertakan label halal pada produk yang mereka jual, dikarenakan itu merupakan hak dari para konsumen untuk mendapatkan informasi mengenai produk makanan yang mereka beli, terlebih lagi bagi konsumen yang notabenenya memiliki latar belakang beragama Islam, mereka diwajibkan untuk mengkonsumsi makanan ataupun minuman yang halal