PENYULUHAN HUKUM TENTANG PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL

Authors

  • Joko Jumadi Fakultas Hukum Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Mataram
  • Lewis Gerindulu Fakultas Hukum Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Mataram
  • Muhammad Zainuddin Fakultas Hukum Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Mataram

Keywords:

Penegakan Hukum, Tindak Pidana, Asusila

Abstract

Tujuan kegiatan ini yaitu untuk memberikan edukasi kepada Aparat Desa, Majelis Krama Desa dan Tokoh Masyarakat terkait penanganan hukum terhadap tindak pidana kekerasan seksual, permasalahan yang dihadapi dan solusi yang ditawarkan: banyaknya kasus tindak pidana Kekerasan Seksual yang terjadi dan kerap kali menemukan kesulitan dalam ranah penegakan hukumnya. Kontribusi mendasar pada khalayak sasaran yaitu meningkatkan pemahaman Aparat Desa, Majelis Krama Desa dan Tokoh Masyarakat dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana Kekerasan Seksual. Penanganan Kekerasan seksual Penindakan dan pengungkapan terhadap tindak pidana asusila seringkali terkendala kesulitan pembuktian dalam ranah penyelidikan dan penyidikan, seringkali laporan terhadap kasus tindak pidana asusila memakan waktu yang tidak cepat bahkan mengurangi ekspektasi masyarakat terhadap peran kepolisian dalam upaya pengungkapan kasus tersebut. Dengan disyahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual semakin membuka horison dan cakupan mengenai tindak pidana asusila atau kekerasan seksual, seperti dimasukkannya tindak pidana kekerasan secara verbal yang membutuhkan pembuktian yang tidak mudah. Oleh karena itu pemaksimalan terhadap seluruh alat bukti yang ada menjadi penting dalam pengungkapan tindak pidana asusila tersebut, hal tersebut sedikit tidak dapat memberikan kelegaan bagi para korban yang walaupun penegakan hukum tersebut tidak menjadi jawaban mutlak terpenuhinya rasa keadilan bagi korban, mengingat penegekan hukum tersebut terfokusnya hanya pada sisi pekaku yang menerima penghukuman saja, melainkan bisa juga korban mendapatkan pengabaian dalam proses tersebut, sehingga dibutuhkan proses penanganan lain terhadap diri korban untuk memenuhi rasa keadilan tersebut. kepolisian sesuai dengan tugas dan fungsinya melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian memiliki fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Pro justitia dan proses penemuan hukum dan pemenuhan keadilan bagi korban tindak pidana dimulai dari proses penyelidikan dan penyidikan oleh kepolisian. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode penelitian hukum normatif empiris, dengan menekankan pada kajian peraturan perundang-undangan kemudian menelaah dan menganalisis implementasinya di lapangan. Hasil kajian tersebut disampaikan dan diberikan kepada personil kepolisian sektor labuapi sebagai penguatan pemahaman mengenai proses penegakan hukum dalam penanganan tindak pidana asusila.

Downloads

Published

2024-12-15

How to Cite

Jumadi, J. ., Gerindulu, L. ., & Zainuddin, M. . (2024). PENYULUHAN HUKUM TENTANG PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL. Prosiding PEPADU, 6(1), 120–124. Retrieved from https://proceeding.unram.ac.id/index.php/pepadu/article/view/3203