PENYULUHAN HUKUM TENTANG PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK DI DESA SAJANG KECAMATAN SEMBALUN KABUPATEN LOMBOK TIMUR
Keywords:
Penyelesaian, Sengketa, PajakAbstract
Adapun tujuan yang ingin dicapai melalui kegiatan pengabdian ini adalah untuk melaksanakan Tri Dharma ke-tiga Perguruan Tinggi, yaitu pengabdian pada masyarakat. Mendiseminasi pengetahuan dan pemahaman para penyelenggara pemerintahan desa dan masyarakat Desa Sajang, Kecamatan Sembalun, Kabupaten Lombok Timur mekanisme penyelesian sengketa pajak. Menyamakan pemahaman tentang sengketa pajak dan mekanisme penyelesaiannya di Desa Sajang, Kecamatan Sembalun, Kabupaten Lombok Timur. Solusi yang ditawarkan adalah dengan memberikan “Penyuluhan Hukum” tentang Penyelesaian Sengketa Pajak sebagai upaya sosialisasi yang berkaitan dengan upaya-upaya hukum yang dapat dilakukan oleh masyarakat Desa Sajang, Kecamatan Sembalun, Kabupaten Lombok Timur jika terdapat ketidaksesuaian dan perbedaan interpretasi nominal dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), agar masyarakat Desa Sajang, Kecamatan Sembalun sebagai Wajib Pajak bisa menggunakan haknya yang diberikan oleh Undang-undang dan tidak merasa dirugikan. Permasalahan prioritas dari hasil analisis situasi yang kemudian ditetapkan sebagai fokus permasalahan yang berhasil diidentifikasi saat ini yang terjadi di Desa Sajang, Kecamatan Sembalun, Kabupaten Lombok Timur sebagai Desa Mitra adalah kurang pahamnya masyarakat Desa Sajang, Kecamatan Sembalun dalam mengurus perubahan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) kaitannya apabila terdapat perbedaan interpretasi terkait selisih data yang terjadi antara cara penghitungan yang dilakukan oleh masyarakat Desa Sajang dengan penghitungan yang dilakukan oleh pihak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Lombok Timur setelah memeriksa/menguji kebenaran materil dari bukti bukti outentikasi yang berkaitan dengan luas lahan yang pada akhirnya bermuara pada terjadinya sengketa pajak, mengingat 1600 Kepala Keluarga di Desa Sajang, Kecamatan Sembalun hidup dari pertanian holtikultura yang mempunyai nilai ekonomis tinggi seperti bawang putih, bawang merah, cabai, tomat, kubis dan lain-lain, perkebunan, dan peternakan yang sangat membutuhkan lahan luas.