PENYULUHAN HUKUM TERKAIT TEKNIK PERANCANGAN PERATURAN DESA SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA BERTEMPAT DI DESA SEMBALUN BUMBUNG, KECAMATAN SEMBALUN, KABUPATEN LOMBOK TIMUR
Keywords:
Penyuluhan Hukum, Teknik Perancangan Peraturan Desa, Undang-Undang Desa Nomor 6 tahun 2014Abstract
Persoalan prioritas yang berkembang di Desa Sembalun Bumbung, Kecamatan Sembalun, Kabupaten Lombok Timur terdapat fakta bahwa masih sangat banyak para penyelenggara pemerintahan desa, dalam hal ini Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta tokoh masyarakat Desa Sembalun Bumbung, Kabupaten Lombok Timur yang belum memiliki pengetahuan, pemahaman dan keahlian dalam bidang peraturan perundang-undangan. Atas dasar itulah dibutuhkan sebuah penyelenggaraan pendidikan Perancangan Peraturan Desa (village legislative drafting) agar proses dan hasil pembentukan Peraturan Desa (Perdes) menjadi lebih berkualitas dan tidak melenceng dari ketentuan pembentukan Peraturan Desa sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Jika tidak diantisipasi sejak dini, maka hal ini berpotensi akan mempengaruhi kesuksesan implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan bahkan tidak menutup kemungkinan akan menimbulkan konflik norma, antara lain yaitu terjadi pertentangan dan tumpang-tindih peraturan perundang-undangan. Hasil analisis situasi yang kemudian ditetapkan sebagai fokus permasalahan yang berhasil diidentifikasi, diantaranya adalah: (i) Ditemukan kenyataan bahwa masih sangat banyak para penyelenggara pemerintahan Desa Sembalun Bumbung, Kabupaten Lombok Timur serta tokoh masyarakat yang belum memiliki pengetahuan, pemahaman dan keahlian dalam bidang perancangan peraturan perundang-undangan; (ii) Perlunya mendiseminasi pengetahuan dan pemahaman mengenai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya mengenai teknik perancangan Peraturan Desa (Perdes). Metode pendekatan yang digunakan adalah dengan memberikan “Penyuluhan Hukum” tentang teknik perancangan Peraturan Desa setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, yang akan dilaksanakan secara komunikatif, interaktif dan partisipatif dengan memaksimalkan peran narasumber dan peserta melalui pendalaman materi penyuluhan hukum