KEBIJAKAN PEMBANGUNAN PARIWISATA BERKELANJUTAN DI DESA PULAU MARINGKIK KABUPATEN LOMBOK TIMUR
Keywords:
kebijakan pembangunan, pariwisata yang berkelanjutan, desa pulau maringkikAbstract
Desa Pulau Maringkik merupakan pulau terluar Pulau Lombok, terletak di tengah laut, berada dalam wilayah Kecamatan Keruak Kabupaten Lombok Timur dengan luas wilayah 6 ha, terdiri dengan jumlah penduduk 2343 jiwa. Tujuan tulisan ini, adalah untuk menganalisis kebijakan pembangunan pariwisata berkelanjutan, hambatan yang dihadapi, dan solusi. Metode yang digunakan dalam kegiatan ini, dilakukan dengan metode partisipatif dengan jalan melakukan focus group discussion (FGD). Simpulan, Desa Pulau Maringkik merupakan Desa Pariwisata Kepulauan satu-satunya yang ada di Lombok Timur yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Bupati Lombok Timur No 188.45/QB3/Par/2021, hambatan yang dihadapi, yaitu kepadatan penduduk, alokasi untuk pengembangan pariwisata tingkat desa hanya sebesar 1,67 %, masyarakatnya belum terbuka dengan wisatawan terutama wisatawan mancanegara, kesadaran masyarakat akan potensi pariwisata di daerahnya belum terbangun, pengadaan air bersih yang terbatas, belum pernah dilakukan pembinaan dan pendampingan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur, belum dilakukan pengelolaan sampah, sarana dan prasarana penunjang pariwisata masih terbatas, Solusi, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur perlu melakukan pembinaan dan pendampingan yang terus menerus dalam rangka membangun pariwisata berkelanjutan, memberikan penyuluhan tentang potensi pariwisata di Desa Pulau Maringkik agar masyarakat paham manfaat pengembangan pariwisata di wilayahnya, penataan sumber air bersih, penanganan sampah, pengadaan sarana dan prasarana pariwisata dapat bekerjasama dengan, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, Dinas Pariwisata, dan Biro Perjalanan.