PENINGKATAN PENGETAHUAN MASYARAKAT TENTANG KEKERASAN SEKSUAL PADA ANAK DI DESA BAJUR KECAMATAN LABUAPI KABUPATEN LOMBOK BARAT
Keywords:
Kekerasan Seksual, Anak, Desa BajurAbstract
Anak menjadi kelompok yang sangat rentan terhadap kekerasan seksual karena anak selalu diposisikan sebagai sosok lemah atau yang tidak berdaya dan memiliki ketergantungan yang tinggi dengan orang-orang dewasa di sekitarnya. Banyaknya kasus-kasus kekerasan pada anak terutama kasus kekerasan seksual (sexual abuse) menjadi fenomena tersendiri pada masyarakat modern saat ini. Data KPAI menyebutkan korban dan pelaku kekerasan seksual semakin muda. Desa Bajur Kecamatan Labuapi Kabupaten Lombok Barat dipilih dalam kegiatan ini karena Desa Bajur merupakan desa yang cukup berkembangg letaknya tidak terlalu jauh dari pusat kota Mataram. Informasi tentang Kekerasan seksual terhadap anak kemungkinan besar sudah sampai di Desa Bajur tetapi bisa jadi informasi tentang hukum yang berkaitan dengan kekerasan seksual terhadap anak belum maksimal. Pengabdian ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat mengenai kejahatan seksual terhadap anak beserta apa yang bisa dilakukan untuk mencegah perbuatan itu terjadi. Metode yang dipakai dalam pengabdian ini adalah dengan cara sosialisasi yang dilanjutkan dengan memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat dalam memahami dan menganalisa permasalahan hukum dalam bidang kekerasan seksual. Hasil kegiatan pengabdian masyarakat yang dilakukan menunjukkan terjadi peningkatan pemahaman dan peningkatan kemahiran hukum masyarakat Bajur, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Kabupaten Lombok Barat. Peningkatan kemampuan ini diukur dari tingkat pengetahuan baik sebelum dan sesudah dilakukan kegiatan pengabdian masyarakat. Pengukuran ini dilakukan dengan metode pertanyaan langsung secara acak kepada peserta pengabdian masyarkat. Dari kegiatan pengabdian masyarakat ini dapat disimpulkan masyarakat memerlukan peningkatan kemampuan secara berkesinambungan untuk mencapai hasil maksimal dalam rangka peningkatan pemahaman hukum khsusunya dalam tindak pidak pidana kekerasan seksual terhadap anak.