PENYULUHAN HUKUM TENTANG BAHAYA PENYALAHGUNAAN NARKOBA DI DESA KURANJI KECAMATAN LABUAPI KABUPATEN LOMBOK BARAT
Abstract
Peredaran gelap di penyalahgunaan Narkoba diberbagai negara didunia saat ini sudah sangat mengkhawatirkan dimiliki juga di Indonesia. Meningkatnya penyalahgunaan Narkoba ini dipicu oleh semakin banyaknya sindikat perdagangan gelap Narkoba yang tidak hanya memperdagangkan Narkoba lintas daerah suatu negara saja melainkan juga melewati lintas batas Negara. Khusus kita di Indonesia kapasitas yang berupa penyalahgunaan di peredaraan gelap Narkoba sudah menjadi kejahatan yang tidak asing lagi bagi masyarakat termasuk masyarakat yang ada di Desa Kuranji Kecamatan Labuapi Kabupaten Lombok Barat. Pengabdian ini bertujuan untuk memberi pemahaman dan kesadaran terhadap bahaya dari penyalahgunaan Narkoba. Metode yang dipakai dalam pengabdian ini adalah dengan cara sosialisasi yang dilanjutkan dengan memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat dalam memahami dan menganalisa permasalahan hukum terkait dengan bahaya penyalahgunaan narkotika. Hasil kegiatan pengabdian masyarakat yang dilakukan menunjukkan terjadi peningkatan pemahaman dan peningkatan kemahiran hukum masyarakat Kuranji, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Kabupaten Lombok Barat. Peningkatan kemampuan ini diukur dari tingkat pengetahuan baik sebelum dan sesudah dilakukan kegiatan pengabdian masyarakat. Pengukuran ini dilakukan dengan metode pertanyaan langsung secara acak kepada peserta pengabdian masyarkat. Dari kegiatan pengabdian masyarakat ini dapat disimpulkan masyarakat memerlukan peningkatan kemampuan secara berkesinambungan untuk mencapai hasil maksimal dalam rangka peningkatan pemahaman hukum khsusunya terkait dengan bahaya penyalahgunaan narkotika.